Berita Aceh Utara
Hakim Hukum Pasutri yang Terlibat Kasus Penipuan Beras di Aceh Utara 78 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Utara terlibat dalam kasus penipuan beras
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Utara yang terlibat dalam kasus penipuan beras senilai Rp 5.4 miliar dengan hukuman 78 bulan penjara.
Pasutri tersebut, Firza Amelia dan suaminya, Nurdahri alias Heri, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Demikian antara lain isi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi MH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Inda Rufiedi SH dan panitia pengganti Alfiadi SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) sore.
Sidang tersebut masih berlangsung seperti biasa, online dan ofline.
Baca juga: Ini Lima Masjid di Aceh Utara yang Akan Dikunjungi Ulama dari Palestina
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi SH mengikuti sidang tersebut secara online dari Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan dua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, yang berada di kawasan Kampung Baru, Desa Kuta Lhoksukon.
Menurut Hakim perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara bersama-sama melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Hal ini sebagaimana sudah disampaikan dalam materi dakwaan jaksa satu kesatu.
Terdawa melanggar Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Karena itu Majelis hakim menghukum terdakwa masing-masing dengan hukuman, tiga tahun tiga bulan penjara (39 bulan penjara).
Baca juga: Catatan Perjalanan Ramadhan - Istanbul, Rue de la Roquette, Haarlemmerstraat, dan St. Mar’sk Square
Kemudian hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
Dalam kasempatan itu hakim juga menetapkan sebagian barang bukti seperti Mobil Hino yang digunakan untuk mengakut padi tersebut dikembalikan kepada korban, M Noer juga kepada terdakwa Firza Amelia. Dalam amar putusan itu juga disebutkan, tedawka diharuskan membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah.
Atas putusan tersebut hakim memberikan kepada jaksa dan juga kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari, sebelum menentukan sikap, menerima atau banding putusan tersebut.(*)
Baca juga: Menteri Keuangan Umumkan Pencairan THR & Gaji ke-13 ASN, Nominalnya Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu