Berita Aceh Utara

Begini Perjalanan Kasus Pasutri Terlibat Kasus Penipuan Beras di Aceh Utara, Divonis 78 Bulan

Kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar yang menyeret pasutri, Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, terjadi pada awal tahun 2021.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Gedung PN Lhoksukon, Aceh Utara 

Namun, setelah 14 hari memenuhi permintaan pasutri untuk mengirim beras, terdakwa tidak melunasi uang dengan total Rp 5,4 miliar lebih, dengan alasan Menteri Sosial (Mensos) sudah ditangkap. 

Karena itu, kemudian M Noer melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA, tanggal 8 Maret 2021.  

Selanjutnya, Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Kejari Aceh Utara pada 13 Januari 2022. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Pasutri Delapan Tahun Penjara Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar

Kasus tersebut mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 3 Februari 2022, setelah berkas itu dilimpahkan jaksa pada 27 Januari 2022.

Kemudian pada 14 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pasutri tersebut dengan hukuman 78 bulan penjara.

Kini kasus tersebut menunggu sikap dari jaksa dan terdakwa melalui pengacaranya, menerima atau banding.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved