Kabar Artis
Penyanyi Kelahiran Banda Aceh Ini Juga akan Diperiksa Terkait Kasus Investiasi Bodong DNA Pro
Pemeriksaan penyanyi gondrong itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu....
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi kelahiran Banda Aceh, Virzha masuk dalam daftar publik figur yang bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Virzha akan diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Pemeriksaan penyanyi gondrong itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul (Virzha)," ucap Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Billy Saputra Bakal Senasib dengan Ivan Gunawan, Kasus Investasi Bodong
Whisnu mengatakan, penyidik akan memanggil Virzha pada 22 April 2022. Sang artis diperiksa sebagai saksi.
"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, publik figur seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus investasi bodong atau penipuan robot trading DNA Pro.
Hal ini bermula ketika 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Baca juga: Kembalikan Uang hampir 1 Miliar Rupiah dari DNA Pro, Presenter Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investiasi Bodong DNA Pro"