Berita Aceh Tengah
Dinas Pertanahan Aceh Tengah Sudah Ajukan Rekomendasi Terkait Ganti Rugi PLTA Peusangan
Warga Sanehen Kecamatan Silih Nara mengatakan sejumlah persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA belum diselesaikan oleh pihak PT PLN.
Penulis: Romadani | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Persoalan ganti rugi tanah milik warga di seputar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan masih belum selesai.
PLTA tersebut direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2023 mendatang.
Warga Sanehen Kecamatan Silih Nara Harjuliska mengatakan sejumlah persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA belum diselesaikan oleh PT. PLN Persero.
"Misalnya, masalah ganti rugi rumah, selisih ukur, slip pembayaran, tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir tersebut mulai aktif digunakan," katanya.
Lanjutnya, Masyarakat setempat tidak pernah menghambat pembangunan strategis nasional tersebut (PLTA Peusangan I dan II), kata dia justru sebagai warga di sekujur PLTA Peusangan patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Kami sebagai masayarakat mendukung penuh hadirnya pembangunan tersebut di wilayah ini, khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota takengon tercinta ini, seperti di desa Sanehen, Wih Sagi Indah , Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya," tutur Harjuliska.
Plt Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah Erwin Pratama yang ditunjuk Pemerintah Daerah sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Validasi kepada Serambinews.com, Senin (18/4/2022) mengatakan pihaknya sudah menidak lanjuti persoalan tersebut.
Pihaknya baru menerima data pada tahun 2022, dan sudah melakukan verifikasi dan validasi data tersebut. "Kami sudah turun ke lapangan dan sudah melakukan pengukuran tanah untuk kelengkapan dokumen," kata Erwin.
Lanjut Erwin, sejak tahun 1998-2000 sudah ada pembayaran oleh pihak PLN, adanya ditemukan m bukti transaksi jual beli, atas dasar tersebut pihaknya melakukan verifikasi data dan mencari kelangkaan dokumen kembali.
Tim Verifikasi dan Validasi sudah pernah memanggil ahli waris atau pemilik asli yang masih ada, hasilnya ditemukan perselisihan dan kelebihan bayar.
"Kita tidak tahu pada saat itu. Karena kita bukan bagian tim, saya baru menerima berkas tahun 2021-2022," terangnya.
Dari hasil verifikasi dan validasi itu, Erwin mengatakan sebelum masuk bulan Ramadan Forkopimda Aceh Tengah melakukan pertemuan dengan pihak PT PLN Persero di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sejumlah keluhan masyarakat sudah disampaikan melalui rekomendasi untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak PLN.
Sejumlah rekomendasi itu diantara, Terdapat selisih untuk diselesaikan secara aturan, pihak PLN memberikan Kompensasi Kepada unit rumah yang terkena akibat pembangunan PLTA Peusangan, selanjutnya terkait sungai PLN berkordinasi dengan pihak terkait, dan tanah yang terkena imbas harus ada pengkajian kembali.
"Saat ini rekomendasi itu sudah ditindak lanjuti oleh PLN, semua ini sedang dilakukan proses untuk penyelesaian," tambah Erwin.(*)
Baca juga: Bebas Murni, 11 Wanita Tersandung Kasus Perusakan Barang PLTA Peusangan Sujud Syukur di Depan Rutan