Berita Banda Aceh

DPRA Panggil Lembaga Wali Nanggroe dan MAA, Terkait Obral Gelar Bangsawan untuk Tokoh Nasional

MAA dan Wali Nanggroe Aceh diminta tidak sembarangan memberikan gelar Kesultanan Aceh sesuka hati kepada siapapun, dan merusak adat Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM
Pemberian gelar tersebut dilakukan di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Prof Dr Herman Fithra dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe, dengan menyematkan kepiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar Pranowo. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat klarifikasi terkait pemberian gelar Teuku atau Cut kepada para tokoh nasional yang datang ke Aceh.

Rapat yang diinisiasi oleh Komisi I DPRA itu berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRA, Senin (18/4/2022) pukul 14.00 WIB.

Dari undangan yang beredar, rapat dilaksanakan bersama Lembaga Wali Nanggroe, Majelis Adat Aceh (MAA), Komisi VI DPRA, Cut Putri (Cucu Sultan Aceh) dan para tokoh adat Aceh.

Rapat itu dilakukan setelah munculnya protes dari beberapa pihak atas pemberian gelar Teuku atau Cut kepada para tokoh nasional saat berkunjung ke Aceh.

Salah satu protes disampaikan oleh Cucu Sultan Aceh yang juga Pemimpin Darud Donya, Cut Putri.

Sebelumnya, Cut Putri mengultimatum MAA, Wali Nanggroe Aceh, serta para pihak lainnya agar jangan sembarangan memberikan gelar Kesultanan Aceh sesuka hati kepada siapapun, dan merusak adat Aceh.

Terbaru pemberian gelar Teuku dilakukan oleh MAA Kota Lhokseumawe kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Prof Dr Herman Fithra.

Upacara pemberian gelar itu dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua MAA Kota Lhokseumawe yang ditandai dengan menyematkan kupiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar.

Politisi Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus juga mengkritisi pemberian gelar tersebut dan dinilai rancu serta tidak serius. Sebab yang memberikan gelar justru bukan orang yang memiliki gelar kebangsawanan.

"Dia (Ketua MAA) sendiri tak ada (gelar) Teuku, tapi memberikan Teuku kepada orang lain, ini terlihat seperti dagelan saja,” kata Kautsar, kepada Serambinew.com, Senin (11/4/2022).

"Ibarat seperti pemberian gelar doktor honoris causa kepada seseorang, pasti yang memberikannya minimal memiliki gelar doktor. Idealnya seorang professor, tak mungkin di bawah itu," tambahnya.(*)

Baca juga: Polemik Pemberian Gelar Teuku & Cut kepada Pendatang, DPRA Panggil Lembaga Wali Nanggroe dan MAA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved