Akses NIK dikenakan Tarif Rp 1.000, Berlaku Bagi Siapa Saja? Ini Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh telah membeberkan siapa saja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.

Biaya itu disebut sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan negara memperbolehkan adanya PNPB tersebut.

Adapun alasan ditetapkannya biaya akses NIK ialah untuk menjaga agar sistem tetap hidup.

Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

Baca juga: Dimulai Tahun Ini, Setiap Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Lantas, siapa saja yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK?

Apakah masyarakat umum juga termasuk?

Pemberlakuan biaya akses NIK

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh telah membeberkan siapa saja yang akan dibebankan biaya akses NIK sebesar Rp 1.000.

"Lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas, itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel," kata Zudan dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (17/4/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut Zudan, dibebankannya biaya akses bagi pihak tersebut lantaran tingkat akses mereka yang besar.

Mereka, lanjutnya, mendapat banyak keuntungan efisiensi berbagi data yang bersifat verifikasi dari data NIK Dukcapil tersebut.

Mengingat pihak-pihak tersebut merupakan profit oriented, ada kemungkinan beban biaya dibebankan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Tiap Akses NIK Dikenakan Tarif Rp 1.000, Begini Penjelasan Dukcapil

Lantas bagaimana tanggapan Zudan?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved