Pelayanan Publik
Dimulai Tahun Ini, Setiap Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Dukcapil
Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022. Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah berencana akan mengenakan tarif atau biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dikatakan Zudan, penerapan tarif akses NIK ini berlaku bagi lembaga atau instansi tertentu yang mengakses databes NIK.
Adapun besaran tarif yang akan dikenakan yakni sebesar Rp 1.000 per akses.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujar Zudan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022), seperti dilansir dari pemberitaannya.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.
Baca juga: Sebagian NIK Warga Bireuen Belum Aktif, Disdukcapil Tawarkan Dua Opsi sebagai Solusi
Baca juga: Penggunaan NIK Dukcapil Dinilai Permudah Perizinan Berusaha BKPM
Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Pemeliharaan perangkat database
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," jelas Zudan seperti dikutip dari Kompas.com.
Sayangnya, perangkat penunjang database ini disebut sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah
Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).