Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak

Kasus seorang oknum guru ngaji tega lecehkan belasan muridnya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/ Lutfi AM dan Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
S alias ustaz SS (39) saat diekspos di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) yang melecehkan 12 muridnya. 

"Sampai saat ini jumlah korban, sebanyak 12 orang, berawal dari laporan salah satu korban," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain, nanti akan dikumpulkan dan dijadikan berkasnya.

"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022."

"Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ucap Kusworo.

Baca juga: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

Baca juga: Pemuda 22 Tahun Lecehkan Puluhan Santri Sesama Jenis, Ngaku Tak Nafsu Pada Wanita

Modus pelaku

Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya menggunakan berbagai macam modus.

Modus pertama yaitu tersangka dengan sengaja memperlama waktu mengajar di rumah, sehingga korban diajak untuk bermalam di kediamannya.

"Ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam harinya terjadi," terangnya, Senin (18/4/2022).

Modus kedua, lanjut Kusworo, tersangka pernah mengajak salah satu korban ke tempat berendam air panas.

"Ada juga yang dibawa mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," tuturnya.

Terakhir, tersangka juga kerap melakukan di kamar mandi miliknya, ketika ada murid yang sedang menggunakan WC.

"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan di sana," kata Kusworo.

Selain itu, hasil keterangan para korban, sekolah tempat tersangka mengajar mengaji para muridnya juga kerap dijadikan lokasi pencabulan.

"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved