Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak
Kasus seorang oknum guru ngaji tega lecehkan belasan muridnya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Pengakuan SS
SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 1996.
Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.
"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.
Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.
Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.
Baca juga: Relawan Gali Kembali Pemakaman Korban Perang, Dikubur Diam-diam Saat Pasukan Rusia Masih Bercokol
Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Pejabat Negara Terkaya Saat Ini, Punya Harta Rp10,617 Triliun
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Pada Hari Ke-17 Ramadhan Turun, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com: FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak