Breaking News

Berita Aceh Besar

Hiswana Migas Aceh Sambut Baik SK Bupati Aceh Besar, Terkait Penetapan HET Elpiji 3 Kg

"Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri dan kami menyambut dengan gembira. Karena setelah sekian lama, akhirnya masyarakat di Pulo Aceh...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. 

"Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri dan kami menyambut dengan gembira. Karena setelah sekian lama, akhirnya masyarakat di Pulo Aceh dan Lhoong mendapatkan kepastian harga tebus elpiji 3 kg. Ini tentu melegakan kita semua," ujar Nahrawi.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hiswana Migas Aceh, menyambut baik sekaligus mengapresiasi langkah Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali yang akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur penetapan harga eceren tertinggi (HET) khusus Elpiji 3 kg.

Demikian disampaikan Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, Senin (18/4/2022).

Menurut Nahrawi, untuk SK Nomor 242 tahun 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada 11 April 2022 dan berlaku sejak ditetapkan SK itu menetapkan HET Elpiji 3 kg untuk Kecamatan Pulo Aceh yakni Rp 26.000 per tabung.

Sementara untuk Kecamatan Lhong sebesar Rp 20.000, per tabung.

"HET khusus ini lebih tinggi dari HET Provinsi yg ditetapkan Gubernur Aceh sebesar Rp 18.000,per tabung," kata Toke Awi, sapaan akrab Nahrawi Noerdin.

Menanggapi SK Bupati Aceh Besar tersebut, Nahrawi Noerdin, menyampaikan kelegaan dan rasa kegembiranya. 

"Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri dan kami menyambut dengan gembira. Karena setelah sekian lama, akhirnya masyarakat di Pulo Aceh dan Lhoong mendapatkan kepastian harga tebus elpiji 3 kg. Ini tentu melegakan kita semua," ujar Nahrawi.

Baca juga: Dirumorkan Harganya Akan Naik, Berikut Harga Pertalite, Solar, Elpiji 3 Kg & Tarif Listrik Saat Ini

Menurutnya, dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar itu memang membutuhkan HET khusus dalam tata niaga elpiji 3 kg.

Hal ini karena letaknya yang berada di luar radius 60 Km, dengan SPBE terdekat dan khusus Pulo Aceh harus diangkut dengan kapal laut. 

"Dua kecamatan di Aceh Besar ini, karena secara geografis berada di luar radius 60 Km dari SPPBE terdekat, memang membutuhkan HET khusus yg ditetapkan Bupati. Sedangkan HET untuk kecamatan lainnya di Aceh Besar, tetap mengikuti HET provinsi yang ditetapkan gubernur sebesar Rp 18.000, per tabung," papar Nahrawi.

Secara detail, Nahrawi menyampaikan bahwa HET elpiji 3 kg yang berlaku untuk kecamatan lain di Aceh Besar, di luar Kecamatan Lhoong dan Pulo Aceh, adalah Rp.18.000, (mengikuti SK Gubernur Aceh). 

Rinciannya terang Nahrawi adalah sebagai berikut;

Baca juga: Siap-siap, Menteri ESDM Ungkap Rencana Kenaikan Harga BBM Pertalite, Solar, Listrik dan Elpiji 3 Kg

• Wilayah Aceh Besar radius di atas 60 Km

1. Kecamatan Pulo Aceh
2. Kecamatan Lhoong

*Wilayah Aceh Besar radius di bawah 60 Km

1. Kecamatan Indrapuri
2. Kecamatan Kuta Baro
3. Kecamatan Cot Glie
4. Kecamatan Kuta Malaka
5. Kecamatan Montasik
6. Kecamatan Peukan Bada
7. Kecamatan Blang Bintanh
8. Kecamatan Darul Imarah
9. Kecamatan Darul Kamal
10. Kecamatan Darussalam
11. Kecamatan Kuta Baro
12. Kecamatan Krueng Barona Jaya
13. Kecamatan Lembah Seulawah
14. Kecamatan Leupung
15. Kecamatan Lhoknga
16. Kecamatan Seulimuem
17. Kecamatan Ingin Jaya
18. Kecamatan Baitussalam
19. Kecamatan Simpang Tiga
20. Kecamatan Suka Makmur
21. Kecamatan Mesjid Raya
22. Kecamatan Kota Jantho. (*)

Baca juga: Anggota DPR RI, Rafli Minta Pertamina Respons Cepat Terkait Mahalnya Elpiji 3 Kg Dijual di Pulo Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved