Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M

Dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Indrasari memiliki kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Rahel Narda
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra; Mirawati Basri; dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

 

Baca juga: Sekda: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Harus Transparan dan Akuntabel

Baca juga: Moskow Usir 15 Diplomat Belanda, Membalas Pengusiran Diplomat Rusia

Baca juga: Pejabat Negara Makin Kaya Meskipun Masih Pandemi, Berikut Pejabat yang Tajir Melintir

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved