TPG Guru

Kemenag Aceh Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS 

Sub Koordinator Guru Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli, SAg MPd menambahkan bahwa nantinya bagi guru non PNS yang sudah inpasing akan dibayarkan per

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana acara Bimbingan belajar dan pelatihan jawab soal untuk lulus masuk menjadi guru P3K, bagi para guru non PNS Aceh, di sebuah ruang kelas sekolah SMA, di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah non PNS untuk bulan Januari hingga Maret tahun 2022. 

Total anggaran TPG untuk Provinsi Aceh pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar bagi 1.435 guru non PNS madrasah seluruh Aceh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh Dr H Iqbal MAg kepada Serambinews.com, Selasa (19/4/2022) mengatakan TPG ini diberikan kepada guru madrasah non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru non PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadisdik Aceh Ingatkan PPG Tidak Sekadar untuk Dapatkan Sertifikat dan Tunjangan Profesi

“Tunjangan profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru non pns di madrasah,” kata Iqbal.

Iqbal berharap, tunjangan profesi ini dapat bermanfaat bagi guru di bulan Ramadhan dan persiapan menyambut Idul Fitri serta  akan memotivasi guru non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Drs H Mukhlis MPd menambahkan, jumlah anggaran yang disalurkan untuk periode Januari hingga Maret tahun 2022 sebesar Rp 8.295.442.600 bagi 1.435 guru non PNS.

Jumlah itu terdiri atas Rp 4.309.942.600 tunjangan profesi bagi guru non PNS yang sudah sertifikasi dan dan sudah inpasing sebanyak 537 orang guru. Selanjutnya anggaran sebesar Rp 3.985.500.000 dibayarkan untuk guru non PNS yang sudah sergur namun belum inpassing sebanyak 898 orang guru.

Sub Koordinator Guru Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli, SAg MPd menambahkan bahwa nantinya bagi guru non PNS yang sudah inpasing akan dibayarkan perbulannya sebesar gaji pokok golongan inpasingnya masing-masing.

Sedangkan untuk guru non PNS yang belum inpassing akan mendapatkan Rp 1,5 juta perbulan dan dipotong pajak baik bagi yang sudah inpassing maupun yang belum inpassing.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved