Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat, Begini Pengakuan Kasatpol PP
Dua oknum polisi diduga terlibat dalam pembunuhan anggota Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih," tuturnya.
Atas penangkapan SU, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.
Keterlibatan lima orang tersangka itu dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana motif cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan wanita R yang dikabarkan dekat dengan korban Najamuddin Sewang.
Berikut rincian lima tersangka dan jerat pasal yang dibacakan Kombes Pol Komang Suartana;
1. Tersangka MIA selaku otak perencanaan disangkakan pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun
2. Tersangka SU yang ikut membantu melakukan Pembunuhan dikenakan pasal 55, Pasal 56 Juncto Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
3. Tersangka CA yang ikut membantu juga melakukan pembunuhan pasal 31 KUHAP ancaman hukuman penjara sumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan
4. Tersangka AS membantu melakukan Pembunuhan berencana kita kenakan pasal 56 Juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun
5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Fakta Baru Cinta Segitiga Kasatpol PP Habisi Pegawai Dishub, Tak Mempan Disantet, Senpi Bertindak
Baca juga: Cinta Segitiga Tewaskan Pegawai Dishub, Janda Cantik Nikah Siri dengan Kasatpol PP Sudah Beristri
Iqbal Isnan bantah terlibat
Meski disebut menjadi otak pembunuhan, Iqbal Asnan berupaya lolos. Iqbal ingin mengorbankan orang lain dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Iqbal Asnan masih ngotot tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Hartanto.
"Sampai sekarang otak pelaku tidak mengakui perbuatannya," kata Budi dikutip Tribun-Timur.com dari tayangan YouTube Kompas TV.