Kamis, 18 Juni 2026

Selebriti

Terungkap, Mantan Pacar Indra Kenz Terima Uang Rp 8,9 Miliar, Sang Ayah Rp 9,5 Miliar

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Instagram
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022). 

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

SERAMBINEWS.COM -Kasus pencucian uang menjerat tersangka Indra Kenz ikut menyeret sejumlah nama orang-orang terdekatanya.

Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

"( Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Setelah 6 Bulan Menjanda, Aura Kasih Siap Menikah Lagi: Aku Gak Mungkin Single Terus

Baca juga: Arab dan Turki Kutuk Pembakaran Alquran, Indonesia dan Malaysia Mengecam

Baca juga: Menjemput Kesempurnaan Berkah

Adapun Vanessa Khong sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Namun, dia tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved