Berita Bireuen
Tiga Tersangka yang Bawa Kabur Rohingya Terancam Lima Tahun Penjara
Saat ini penyidik Polres Bireuen sedang mengembangkan dan mencari para tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tiga warga Bireuen sebagai tersangka yang diduga berencana membawa lari pengungsi Rohingya atau dugaan human trafficking terancam hukuman lima tahun penjara masing-masing mereka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers kasus trafficking di Mapolres Bireuen, Selasa (19/04/2022).
Kapolres Bireuen membeberkan peristiwa dan penangkapan tersangka pelaku atau diduga sebagai agen penyeludupan manusia terhadap tiga warga etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di gedung serbaguna Kantor Camat Jangka, Bireuen ke luar Bireuen.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, Minggu (17/04/2022) yaitu Sai (35), warga Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen, M Ak (28) warga Juli Uruek Anoe, Juli dan Bur (30), warga Blang Tingkeum, Kota Juang Bireuen.
Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan sejumlah saksi lainnya, mereka bertiga menyewa dua unit kendaraan untuk membawa lari para Rohingya dari tempat penampungan ke pihak lainnya di Langsa dan mungkin akan dibawa ke Medan sampai ke Malaysia.
Selain itu, tim penyidik Polres Bireuen sedang mengembangkan dan mencari para tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perdagangan manusia.
Ketiga mereka dipersalahkan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pertemuan, Kapolres Bireuen juga memperlihatkan dua unit kendaraan minibus Toyota Avanza warna putih sebagai barang bukti dalam hal penjemputan Rohingya di Jangka untuk dibawa keluar Bireuen.
Selain itu, Polres Bireuen juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya mulai dari HP maupun dompet, sedangkan tiga pengungsi Rohingya diamankan kembali ke tempat penampungan di gedung serbaguna Kantor Camat Jangka.(*)
Baca juga: Tiga Pemuda Ditangkap Saat Hendak Larikan Rohingya