Kasus Penyiksaan

Diduga Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal, Komnas HAM Angkat Bicara

Tim Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menyimpulkan terjadi penyiksaan...

Editor: Eddy Fitriadi
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penyiksaan. Diduga Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal, Komnas HAM Angkat Bicara. 

Terhadap peristiwa penangkapan M Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, kata dia, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas.

Pertama, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat.

Kedua, hak atas rasa aman.

Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan.

"Keempat, hak atas kesehatan," kata Melani.

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya buka suara terkait dengan dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan Polsek Tambelang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.

Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka dilakukan penyidikan terhadap para tersangka.

Dari proses itu, katanya kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeladahan dan penangkapan tersebut.

"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Kemudian, pada orang tua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.

Hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," jelas Zulpan.

Akhirnya kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021 lalu.

Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komnas HAM Ungkap Dugaan Penyiksaan oleh Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved