Berita Sabang
Diduga Timbun Solar Subsidi, Seorang Warga Sabang Diperiksa Polisi
Ternyata benar tersangka menjual BBM jenis solar bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, MM (46), warga Jurong Teupin Ceurik, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang diperiksa polisi.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim, Rahmad, SH, MSi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga berinisial MM yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpanan, mengangkut, atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah.
“Awalnya, Tim Reskrim Polres Sabang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jurong Teupin Ceurik, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, tepatnya di toko milik tersangka ada menjual Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” terang Kasat Reskrim Polres Sabang kepada Serambinews.com, Rabu (20/4/2022).
Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Rahmad, SH, MSi turun ke lokasi guna melakukan pengecekan.
Ternyata benar tersangka menjual BBM jenis solar bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Dikarenakan tersangka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka barang bukti yang ditemukan berupa BBM jenis solar sebanyak 20 jeriken seberat 700 liter, kemudian satu unit tempat penampungan minyak solar yang terbuat dari fiber dengan merk pinguin isi 1 ton berwarna orange, serta satu unit sepeda motor roda 2 merk Honda Win tanpa plat (nomor polisi) diamankan guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Baca juga: VIDEO Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Polres Bener Meriah Amankan 2,9 Ton Solar & 1,4 Ton Pertalite
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan insentif dikarenakan saat diamankan barang bukti, tersangka sedang berada di Banda Aceh.(*)