Berita Jakarta

Dirjen di Kemendag Terlibat Mafia Migor Jadi Tersangka Bersama 3 Orang dari Swasta

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi CPO

Editor: bakri
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Sangat mungkin untuk korporasi.

Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," tutup Jaksa Agung.

Menteri Perdagangan Siap Beri Informasi

Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).

Indrasari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam posisi sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.

"Kalau aturan yang ada tidak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komisaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah (pemberhentian)," kata Pahala di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Lutfi menyikapi penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya sudah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," paparnya. (tribun network/igm/dod/sen/wly)

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved