Berita Nagan Raya
Hakim Hukum Terdakwa Redi 19 Tahun dan Risan 14 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Nagan Raya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup, Senin (18/4/2022) siang.
Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun dan Risan selama 14 tahun.
Vonis hakim dalam kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Peut, Kecamatan Kuala dengan terdakwa I, Redi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan vonis terdakwa II, Risan lebih rendah yakni JPU sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya warga Aceh Barat beberapa kali sempat ditunda dengan sejumlah penyebab.
Kasus pembunuhan terjadi pada 17 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Ini Delapan Adegan Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara
Sidang vonis di PN Suka Makmue diselenggarakan melalui video cofference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19.
Untuk majelis hakim, JPU, dan PH di ruang sidang PN, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Sidang dipimpin Rangga Lukita Desnata SH MH didampingi dua hakim anggota Bambang Hadiyanto SH dan Zalyoes Yoga Permadya SH.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian SH MH dan Akfa Wismen SH.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Redi Munandar dan terdakwa ll Risan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat, Begini Pengakuan Kasatpol PP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Redi Munandar berupa pidana penjara selama 19 tahun dan terdakwa lI Risan berupa pidana penjara selama 14 tahun masing-masing dikurangkan selama mereka para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua.
Hakim menyatakan, sejumlah barang bukti di antarnya sepeda motor korban, uang dalam dompet serta lainnya dikembalikan kepada keluarga korban. Sedangkan lainnya dimusnahkan.
Terima dan Pikir-pikir