Berita Nagan Raya

Hakim Hukum Terdakwa Redi 19 Tahun dan Risan 14 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Nagan Raya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Selasa (19/10/2021) siang. 

Terkait vonis hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.

Untuk terdakwa Redi Munandar menyatakan menerima dihukum 19 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Risan yang dihukum 14 tahun menyatakan pikir. Sementara JPU terhadap vonis kedua terdakwa menyatakan pikir. 

Baca juga: TKA China yang Pakai Seragam Mirip Militer di PLTU Nagan Raya Dibawa ke Jakarta untuk Pembinaan

Masa pikir-pikir selama 7 hari, namun bila tidak ada upaya banding maka langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Seperti diberitakan, seorang pria yang bersimbah darah ditemukan meninggal dunia di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Jumat (16/7/2021) malam. 

Pria yang meninggal di KTP tercatat nama Khairul Ambiya, warga Desa Lhok Bubon, Samatiga, Aceh Barat.

Namun beberapa jam kemudian, Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan

Dua tersangka  ditangkap adalah Redi Menanda (21) dan Risan (21) yang keduanya tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya

Kasus pembunuhan dipicu saat korban menangih utang pembelian HP ke tersangka Redi.(*)

Baca juga: Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved