Berita Aceh Utara

Ini Delapan Adegan Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara

Polres Aceh Utara Senin (18/4/2022) sore menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan eks kombatan GAM

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara mengadakan reka ulang kasus penembakan seorang Eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak di Mapolres Aceh Utara, Senin (18/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Polres Aceh Utara Senin (18/4/2022) sore menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penembakan eks kombatan GAM.

Eks kombatan GAM ditembak menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara

Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan Kantor Satuan Rekrim Mapolres Aceh Utara, Senin (18/4/2022) sore hari. 

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak seorang Eks Kombatan GAM, meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022. 

Masing-masing tersangka, Ajrol (22), kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25).

Baca juga: Penembak Burak Ditangkap

Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim. 

Kemudian,Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH,dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka.

Ikut hadir juga Keuchik Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Tarmidi bersama saksi pemilik keudai di lokasi kejadian. 

Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pada reka ulang kejadian pertama, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban).

Sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Baca juga: Polisi Telusuri Video Istri Diduga Pasok Pria Lain ke Rumah saat Suami Shalat Tarawih di Lhokseumawe

Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved