Jumat, 17 April 2026

Berita Jakarta

Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 pada peringatan Nuzulul Qur’an tingkat Kenegaraan

Editor: bakri
DOK HUMAS KEMENAG
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Minggu (20/3/2022). 

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 pada peringatan Nuzulul Qur’an tingkat Kenegaraan yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Bimas Islam TV, Selasa (19/4/2022) malam.

Yaqut mengatakan, pada tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah dan 1.901 petugas.

"Bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, pada tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jamaah haji dengan kuota 100.051 orang dan 1.901 petugas," ujar Yaqut.

Ia mengatakan, pemberangkatan kloter pertama jamaah haji tahun ini akan dilakukan pada 4 Juni 2022.

"Insya Allah akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022," ujar dia.

Untuk diketahui, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, merupakan calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.Komisi VIII DPR dan pemerintah pun sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri atas BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 lalu.

Baca juga: Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus

Baca juga: Cara Hitung Kuota Haji, dari 1.000 Penduduk Hanya Satu Orang Yang Berangkat ke Baitullah

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibanding BPIH tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jamaah tergantung embarkasi.

Namun, para calon jamaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara BPIH tahun 2020 dan tahun 2022.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang sudah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

Jadi Kabar Gembira

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan, kepastian kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an.

"Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," ujar Menag.

Peringatan Nuzulul Qur'an yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara daring oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved