Berita Langsa

Pemko Langsa Raih Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh, Sudah 9 Kali Sejak Tahun 2013

Penghargaan itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE., MSi, Ak, CA, CSFA, kepada Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marz

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Pemko Langsa       
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, menyerahkan penghargaan Opini WTP kepada Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/4/2022) 

Penghargaan itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE., MSi, Ak, CA, CSFA, kepada Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya sejak tahun 2013 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. 

Ya, WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Penghargaan itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE., MSi, Ak, CA, CSFA, kepada Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM.

Penyerahan ini berlangsung di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/4/2022).

Turut hadir saat penyerahan penghargaan ini, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief.

Selain itu hadir juga Kepala BPKD Langsa, Amri Alwi SE, MSi, dan Kepala Inspektorat Langsa, Syahrial SE, AK. 

Wakil Wali Kota Langsa, H Marzuki Hamid, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pimpinan OPD dan para pegawai di lingkungan Pemko Langsa atas capaian Opini WTP untuk yang ke 8 kalinya ini.

Menurut Marzuki, capaian ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak dan orang nomor dua di Laangsa berharap ini agar terus dapat dipertahankan di masa mendatang.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo, mengatakan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004.

Mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved