Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penetapan besaran zakat fitrah berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran zakat fitrah di masing-masing wilayah Aceh.

Sebagian wilayah Aceh ada yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Ketetapan itu diputuskan berdasarkan hasil musyarawah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat, bersama dengan pihak-pihak terkait.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Pantauan Serambinews.com, sejauh ini, ada 11 daerah yang sudah merilis besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang wajib dibayar masyarakat.

Berikut nilai atau besaran zakat fitrah untuk masing-masing wilayah tersebut.

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Boleh Pakai Uang, Ini Nilainya & Batas Pembagian

1. Aceh Utara

Kantor Kementerian Agama (Kakemenang) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1443 H/2022 M.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), dalam keputusan bersama pada Senin (18/4/2022), Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan itu.

Berdasarkan ketetapan itu, maka bagi masyarakat Aceh Utara wajib membayar zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

“Sedangkan masalah mutu besar disesuaikan dengan jenis apa yang dikonsumsi masing-masing keluarga selama ini,” ujar Kepala Kankemenag Aceh Utara H Salamina MA.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Bagi pembayar zakat menggunakan uang, maka berpedoman pada Mazhab Hanafi.

Kadar untuk 1 (satu)sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300.000 untuk setiap jiwa (Ausath).

2. Aceh Jaya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved