Berita Banda Aceh
5 Fakta Ayah di Aceh Besar Perkosa Putrinya 8 Kali, Mulai Beraksi saat Anak Kandung Tidur Sendirian
Berikut lima fakta seorang ayah, merupakan warga di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar tega memperkosa putri kandungnya sebanyak delapan kali.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
5 Fakta Ayah di Aceh Besar Perkosa Putrinya 8 Kali, Mulai Beraksi saat Anak Kandung Tidur Sendirian
SERAMBINEWS.COM - Berikut lima fakta seorang ayah di Aceh Besar tega memperkosa putri kandungnya sebanyak delapan kali.
Seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar tega memperkosa putri kandungnya sendiri.
Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.
Parahnya lagi, aksi bejat ini mulai dilakukan ayah korban saat melihat putrinya tengah tidur sendirian.
Sang ayah yang tega memperkosa putrinya itu ditangkap Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah temannya.
Pemerkosaan ini turut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Berikut kumpulan fakta ayah perkosa putrinya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

1. Beraksi saat putrinya tidur
Perlakuan bejat ayah kandung JM (43), tega memperkosa putrinya yang masih di bawah umur.
Ia tega memperkosa putrinya yang masih berusia 14 tahun itu saat sang anak sedang tidur sendirian.
Pemerkosaan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pelaku masuk dan melakukan aksinya.
Saat diperkosa, sang anak mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa menangis dan ketakutan kala itu.
2. Diperkosa delapan kali
Ternyata pemerkosaan ini bukan kali pertama yang dilakukan JM kepada putrinya.
Sebelumnya, ia juga pernah melakukan perbuatan bejat ini dengan total sebanyak delapan kali.
Pelaku pertama kali memperkosa anaknya pada November 2021 lalu hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin.
“Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” jelas Kasat.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Perkosa Seekor Kucing hingga Mati, Aksinya Dipergoki Tetangga, Polisi Lakukan Visum
Baca juga: Terobos Kamar Mandi, Pemuda Ini Mencoba Perkosa Anak Usia 8 Tahun, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca juga: Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
3. Sang anak melapor ke ibu
Korban pemerkosaan yang merupakan putri pelaku mengaku tak tahan dengan perlakuan ayahnya.
Korban pun lantas memberanikan diri untuk memberitahukan kelakuan bejat sang ayah kepada ibunya.
Setelah mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh pada Rabu (20/4/2022) siang.
Menerima laporan ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.
“Akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” sambung Ryan.
4. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Neuheun
Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM, warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Rabu (20/4/2022) sore kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku ditangkap di rumah seorang temannya yang berada di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” ujar Kasat.
5. Pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan. (Serambinews.com/Firdha Ustin/Misran Asri)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Orangtua Kecarian Sebab Tak Pulang, 2 Gadis Belia Ini Tau-Tau Sudah Jadi PSK, Awalnya ke Pasar Malam
Baca juga: Buka Puasa Pakai Gorengan? Ini 3 Tips Sehat Makan Gorengan, Pastikan Minyak Jenis Ini yang Digunakan
Baca juga: Hati-Hati! Tubuh Bisa Rasakan Dua Hal Ini Jika Minum Soda saat Buka Puasa