Opini
Bersyariahkah Bank Syariah
DI tengah perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat sekarang ini, masih sering muncul kritik publik, khususnya dari kalangan umat Islam
OLEH ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry
DI tengah perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat sekarang ini, masih sering muncul kritik publik, khususnya dari kalangan umat Islam yang masih meragukan atau mempertanyakan kesyariahan bank syariah.
Banyak ungkapan sinis yang dilontarkan sebagian orang, katanya bank syariah tidak ada bedanya dengan bank-bank konvensional, hanya sekedar berganti istilah dan cassingnya saja.
Misalnya istilah bunga diganti dengan bagi hasil (provit sharing), kredit diganti dengan pembiayaan, margin keuntungan diganti dengan marabahah, upah diganti dengan ujrah, dan lain sebagainya.
Performa bank syariah juga ikut berubah, seluruh pegawainya yang mengenakan jilbab, selalu senyum dan mengucap salam, ornamen kaligrafi menghiasi ruangan, dan alunan ayat suci berkumandang.
Tetapi masih dipertanyakan, apakah produk- produknya benar-benar sudah menerapkan prinsipprinsip syariah? Kritik-kritik tajam seperti ini, satu sisi bisa dimaknai positif (positf thinking), yaitu mulai tumbuhnya perhatian masyarakat muslim dan rasa turut memiliki perbankan syariah sebagai asset umat Islam yang harus terus dikembangkan ke depan.
Namun di sisi lain hal ini merupakan fenomena negative (negative thinking), artinya masyarakat Islam sendiri masih meragukan kesyariahan bank syariah.
Keraguan ini harus segera disikapi dan dicarikan solusinya, dengan memberikan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus, untuk mengubah mainsed public, sehingga kepercayaan masyarakat bisa lebih meningkat.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Syariah, BSI Gelar Gema Ramadhan
Baca juga: Bank Dunia Minta Negara Kurangi Ketergantungan pada China, Ini Alasannya
Perbedaan prinsip Adalah sebuah keniscayaan bila ada sementara masyarakat masih menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, mungkin karena ketidaktahuannya secara lebih mendalam bank syariah.
Ada beberapa perbedaan prinsip di antara keduanya.
Pertama, Perbankan syariah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.
UU ini menegaskan bahwa kegiatan usahanya mendasarkan prinsip-prinsip syariah yang sumber utamanya adalah Alquran, Hadis dan pendapat ulama yang muktabar.
Maka seluruh produk dan transaksi bank syariah tidak boleh mengandung praktik-praktik yang dilarang syariah seperti ribawi, maisir, gharar, haram dan zulm.
Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi utang piutang yang mempersyaratkan nasabah harus mengembalikan dana yang melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Gharar, adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan.
Haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
Sedangkan zulm adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Kedua, Untuk menjamin kesyariahan produk-produknya, bank syariah selain harus mematuhi peraturan perbankan di Indonesia, juga selalu mendasarkan pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi bagian dari Peraturan Bank Indonesia.( Pasal 26).
Sementara di Provinsi Aceh mengacu kepada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dalam arti semua bank yang beroperasi di Aceh wajib bersyariah.
Di dalam Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Agama dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
Untuk mengawasi implementasi Fatwafatwa MUI tersebut, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 32).
Ketiga, Prinsip lain yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional, bahwa bank syariah mendapatkan keuntungan usaha dari sistem bagi hasil melalui akad mudharabah dan musyarakah, jual beli dan sewa menyewa dengan nasabah.
Maka kedudukan nasabah adalah seorang mitra yang sejajar, yang dilihat oleh akad yang transparan.
Sementara di bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditur, yang tidak seimbang.
Dalam menyalurkan pembiayaan (kredit), bank syariah harus selektif, yaitu hanya untuk usahausaha yang halal, meskipun keuntungannya kecil.
Adapun bank konvensional bisa menyalurkan kreditnya pada berbagai bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan, dan tidak mempertimbangkan halal atau haram.
Perbedaan terpenting yang diusung oleh bank syariah adalah orientasi ibadah.
Bank sebagai sarana mendapatkan keuntungan untuk ibadah.
Keuntungan ekonomi bukan satu-satunya tujuan, maka operasional bank syariah harus mengikuti aturan-aturan syariah agar menjadi jalan untuk mendapatkan kemakmuran ekonomi yang halal dan berkah, sekaligus merasakan ketenangan jiwa, karena penuh harapan akan mendapatkan kebahagiaan baik duniawi maupun ukhrawi.
Menakar kesyariahan Jika ingin menakar kesyariahan bank syariah sampai sekarang ini, apakah produkproduk dan transaksinya sudah 100 persen syariah? Jawabnnya secara objektif, tentu belum.
Demikian juga dengan bank syariah yang masih dalam proses (ongoing proses).
Proses yang mendekati ideal Bank syariah terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan, baik menyangkut kelembagaan, sistem pelayanan, sumber daya manusia (SDM) dan terutama evaluasi implementasi prinsip-prinsip syariah agar tidak ada yang menyimpang.
Oleh karena itu, perlu dukungan dari semua kalangan, khususnya secara internal dari pimpinan/direksi bank itu sendiri dan dari pihak eksternal yaitu nasabah dan umat Islam.
Jika ada kekurangan di sana sini, ada sejumlah item yang belum sesuai dengan harapan, maka perlu diberi masukan agar ke depan lebih sempurna dan lebih baik.
Ada kaidah fikih yang perlu diterapkan dalam kondisi di mana bank syariah belum ideal “ mala yudraku kulluhu la yudraku kulluh” (sesuatu yang belum didapatkan seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya).
Jika ada bank syariah yang masih belum seluruhnya syariah, maka jangan ditinggalkan sama sekali, apalagi beralih ke bank konvensional yang justru tidak ada syariahnya sama sekali.
Umat Islam harus husnudldhan dan percaya kepada bank-bank syariah, bahwa atas jaminannya, insya Allah muamalah kita terbebas dari dosa.
Amin Ya Rabbal alamin.
Wallahu a’lamu bis shawab.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Bayar Zakat Lebih Rp 122,5 M
Baca juga: Produk Nasabah Bank Wakaf Mikro Babul Maghfirah Dipamerkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-gani-isa-ketua-bwi-perwakilan-acehanggota-mpu-aceh.jpg)