Kasus Perburuan Gading Gajah

Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman untuk 11 Pelaku Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya

Dengan diterimanya banding tersebut, Kejaksaan Tinggi juga memberikan tambahan masa hukuman kepada para terdakwa.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Para terdakwa dalam kasus perburuan gading gajah saat diserahkan Kejari Aceh Jaya kepada Lapas Kelas III Calang, Kamis (19/4/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menerima banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam kasus perburuan gading gajah di Aceh Jaya.

Dengan diterimanya banding tersebut, Kejaksaan Tinggi juga memberikan tambahan masa hukuman kepada para terdakwa.

Dalam kasus ini sendiri ada sebanyak 11 orang terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan perburuan gading gajah dan sejumlah bagian tubuh gajah yang berharga untuk diperjualbelikan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Kamis (21/4/2022)

"Pengadilan Tinggi Aceh menerima banding yang kami ajukan serta memperbaiki putusan PN Calang," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika bedasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh, para pelaku mendapatkan tambahan hukuman 2 bulan hingga 1 tahun penjara.

Untuk pelaku atas nama Sudirman di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atau bertambah satu tahun dari hukuman yang diberikan PN Calang yaitu 3 tahun 4 bulan penjara.

Dimana vonis itu sendiri juga masih merupakan vonis tertinggi dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh terdakwa lainnya.

Rifai melanjutkan, jika untuk 10 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang berbeda beda.

Untuk terdakwa Muhammad Amin divonis 3 tahun penjara sebelum diberikan vonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim dan Muhammad Rozi divonis 2 tahun penjara dimana sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Terdakwa atas nama Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Supriadi, M Noor dan Isdul divonis 1 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Tidak hanya itu, para pelaku sendiri juga dikenakan denda subsider sebesar 50 juta dimana denda itu dapat diganti dengan kurungan penjara semala 2 bulan.(*)

Baca juga: VIDEO Lagi, Dua Rumah Warga di Bener Meriah Rusak Diamuk Gajah Liar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved