Berita Lhokseumawe
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Lhokseumawe, Pakai Uang Harus Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh
Adapun isi ketetapan tersebut diantaranya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Lhokseumawe, Pakai Uang Harus Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengeluarkan ketetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2022 yang harus ditunaikan oleh masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Sebelum mengeluarkan ketetapan tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, diantaranya MPU Kota Lhokseumawe dan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.
Adapun isi ketetapan tersebut diantaranya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwanya.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya, Termasuk Boleh Bayar Pakai Uang
Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Boleh Pakai Uang, Ini Nilainya & Batas Pembagian
Selanjutnya, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang harus mengikuti mazhab Hanafi, sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuannya.
Kakankemenag Kota Lhokseumawe, Drs H Boihakki MSos mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan.
“Kita juga menghimbau pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan melalui amil zakat yang ada di Meunasah, Masjid maupun Mushalla di tempat tinggal masing-masing muzakki” katanya.
Para amil zakat diingatkan agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, Kakankemenag Lhokseumawe juga meminta para amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima zakat dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kankemenag Kota.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini
Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)