Berita Banda Aceh
KPK Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa, Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Wilayah Aceh
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/4/2022), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola
BANDA ACEH - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/4/2022), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Wilayah Aceh.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, itu diikuti perwakilan Kepala BPKP Aceh, para asisten Sekda Aceh, Kepala Biro PBJ, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Unsur UKPBJ kabupaten/kota Se- Aceh, dan seluruh tim Pokja PBJ.
Sekda Aceh, Taqwallah, saat membuka rakor tersebut menyampaikan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka tata kelola bidang pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah harus lebih diperhatikan.
Sehingga, pusat pelelangan proyek ini berjalan baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabel, dan kapabel.
Taqwallah mengatakan, ada lima indikator kunci keberhasilan yang harus dipenuhi oleh seluruh Unit Kerja Pengangadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Aceh.
Tujuannya, agar pelaksaan pelelang proyek PBJ pemerintah dapat berjalan efektif dan efesien, serta tidak menimbulkan dampak hukum di masa depan.
“Kelima indikator tersebut adalah sumber daya manusia UKPBJ yang kompeten, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan benar, perangkat pendukung, penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta pengendalian dan pengawasan,” rinci Sekda seperti disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Kepala Satgas KPK Wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Barat, Arief Nurcahyo, menuturkan, lembaga anti rasua tersebut dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi dalam badan pemerintah, melakukan berbagai terobosan.
Salah satunya dengan penggunaan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang memfokuskan pada delapan area intervensi dimana pengadaan barang/jasa termasuk di dalamnya.
"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen agar tata kelola PBJ bisa lebih baik lagi.
Baca juga: ASN Dilarang Gelar Open House Saat Lebaran, KPK Wanti-wanti
Baca juga: Pengadaan Gorden DPR RI Disorot, ICW Sebut Potensi Kecurangan Capai Rp 48 Miliar
Pelaksanaan ini juga termasuk dalam salah satu program pencegahan KPK terintergrasi dari 8 area fokus intervensi," ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini PBJ masih menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah, dengan perkara nomor satu yang sering ditangani KPK yaitu penyuapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, diperlukan sikap konsep dan pandangan yang sama terutama dalam mencapai intergritas pengelolaan, supaya segala aktifitas PBJ bisa berjalan dengan transparansi, akuntabel, kapabel, dan terhindar dari tipikor yang dapat merugikan pribadi dan negara. (jal)
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 17 Orang Kasus Pengadaan Wastafel Senilai Rp 44 M
Baca juga: Bukan Barang Bukti, KPK Ogah Robohkan Wisma Atlet Hambalang