Orangtua Kecarian Sebab Tak Pulang, 2 Gadis Belia Ini Tau-Tau Sudah Jadi PSK, Awalnya ke Pasar Malam

Mereka diduga menjadi korban perdagangan oleh kenalan lelaki yang ditemui saat berkunjung ke pasar malam. Tak hanya disetubuhi oleh pelaku,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Pixabay.com
Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib malang dialami oleh dua gadis belia asal Bogor, Jawa Barat.

Kedua remaja belasan tahun itu terpaksa harus melayani pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.

Hal itu baru diketahui setelah orangtua mereka mencari-cari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.

Awalnya, dua gadis belia tersebut pamit pergi ke pasar malam.

Namun tau-tau, mereka malah ditemukan di sebuah penginapan dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Diwartakan TribunnewsBogor.com jaringan Serambinews.com, Rabu (20/4/2022), dua gadis belia itu diketahui berinisial SJP (12) dan CAZ (14).

Mereka diduga menjadi korban perdagangan oleh kenalan lelaki yang ditemui saat berkunjung ke pasar malam.

Tak hanya disetubuhi oleh pelaku, korban juga dipaksa melayani nafsu pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.

Baca juga: Nikahi Duda Anak 4, Gadis Ini Langsung Menyesal Setelah Dengar Bisikan Suami pada Malam Pertama

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Bekasi Berkali-kali Disetubuhi Tetangga Sampai Hamil, Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Korban Diajak Pelaku ke Vila

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, awalnya kedua korban pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam.

Kemudian, kedua gadis tersebut bertemu dengan pemuda berinisial A dan dan R.

Pertemuan itu rupanya malah membawa petaka buat korban.

Kedua pelaku mulanya mengajak korban ke sebuah vila.

Saat itu, korban pun nurut dan ikut dengan pelaku.

Di lokasi penginapan, korban diajak minum minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Korban pun pasrah saat disetubuhi oleh pelaku di vila tersebut.

Baca juga: Cium Leher Pacarnya Gadis SMP hingga Merah Membekas, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra sebagaimana dilansir dari TribunnewsBogor.com, Rabu (20/4/2022).

Dijual via MiChat

Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang via aplikasi MiChat.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat.

Tarifnya sekali kencan yakni Rp 300 sampai Rp 500 ribu.

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Pelaku sudah ditangkap

Kasus prostitusi online yang melibatkan dua gadis di bawah umur asal Bogor ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Dramaga.

Orang tua korban mencari keberadaan anaknya karena tak kunjung pulang.

Baca juga: Ayah Pergoki Anak & 2 Temannya Rudapaksa Gadis, Bukannya Marah, Eh si Ayah Malah Ikutan Merudapaksa

Baca juga: Jeritan Minta Tolong Gegerkan Warga, Ternyata 4 Pemuda Berupaya Rudapaksa Gadis Remaja di Halaman SD

"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, dilansir dari TribunnewsBogor.com Rabu (20/4/2022)

Korban ditemukan di sebuah penginapan di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kedua gadis belia itu kemudian dijemput oleh petugas dan telah dikembalikan ke rumah orangtuanya masing-masing.

Polisi juga sudah mengamankan seorang pelaku berinisial A yang diduga telah menjual 2 gadis Bogor kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.

Pelaku lainnya yakni R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.

"Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Gadis Bogor Pasrah Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Awalnya Korban Nurut di Ajak Nginep di Vila

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved