Internasional

Pengadilan Dubai Hukum Mati Pembunuh Pasangan Ekspatriat

Pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (21/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria pada 26 tahun.

Editor: M Nur Pakar
AFP/Karim Sahib
Orang-orang berjalan kaki untuk mencapai kantor di Emirat, Teluk Dubai, pada 7 Januari 2022. 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (21/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria pada 26 tahun.

Dia terbukti membunuh pasangan ekspatriat dan pembunuhan putri mereka, media lokal melaporkan.

Hiren dan Vidhi Adhiya tewas terkena serangan pisau di rumah mereka, Peternakan Arab Dubai setelah seorang pekerja konstruksi masuk pada 17 Juni 2020, surat kabar UEA, The National melaporkan.

Pria itu awalnya berencana untuk mencuri uang dan perhiasan yang dia lihat saat bekerja di rumah keluarga itu.

Tetapi perampokan itu berubah menjadi mematikan ketika Hiren yang berusia 48 tahun terbangun karena suara laci samping tempat tidurnya terbuka, menurut laporan berita lokal.

Pekerja tersebut menikam pria tersebut 10 kali di kepala, dada, perut dan bahu kiri sebelum melanjutkan dengan menusuk istrinya sebanyak 14 kali.

Baca juga: VIDEO - Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Dihukum 19 Tahun dan 14 Tahun Penjara

Ketika penyerang mencoba melarikan diri, dia bertemu putri pasangan berusia 18 tahun yang bergegas membantu orang tuanya setelah mendengar tangisan mereka.

Dia kemudian menikam lehernya dan melarikan diri, kata laporan itu.

Gadis yang terluka dan adik perempuannya, yang berusia 13 tahun pada saat itu, menelepon polisi dan seorang teman keluarga meminta bantuan, tetapi tidak ada anak perempuan yang disebutkan namanya.

Sebuah sidik jari berdarah di dinding di dalam rumah dan topeng di tempat tidur korban yang ditutupi sampel darah membantu polisi mengidentifikasi pria itu, tambah laporan itu.

Polisi juga menemukan senjata pembunuh, pisau, sekitar 500 meter dari vila.

Selama persidangan, hakim mengatakan penyerang telah menunggu di luar rumah korban selama enam jam sebelum dia masuk.

Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat, Begini Pengakuan Kasatpol PP

"Saya bertemu dengannya di pintu kamar dan menikam saya saat melihatnya, tetapi saya menendangnya sebelum dia melarikan diri," kata putri berusia 18 tahun itu seperti dikutip dalam persidangan Februari 2022 lalu.

Pria itu telah dihukum karena dua pembunuhan pra-mediasi, percobaan pembunuhan terhadap putrinya dan perampokan, kata laporan itu.

Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved