Berita Aceh Jaya

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman 11 Pelaku Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya, Ini Rinciannya

Dengan diterimanya banding tersebut, Kejaksaan Tinggi juga memberikan tambahan masa hukuman kepada para terdakwa.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Para terdakwa dalam kasus perburuan gading gajah saat diserahkan Kejari Aceh Jaya kepada Lapas Kelas III Calang, Kamis (19/4/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menerima banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam kasus perburuan gading gajah di Aceh Jaya.

Dengan diterimanya banding tersebut, Kejaksaan Tinggi juga memberikan tambahan masa hukuman kepada para terdakwa.

Dalam kasus itu, ada 11 orang terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan perburuan gading gajah dan sejumlah bagian tubuh gajah yang berharga untuk diperjualbelikan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Kamis (21/4/2022)

"Pengadilan Tinggi Aceh menerima banding yang kami ajukan serta memperbaiki putusan PN Calang," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh, maka para pelaku mendapatkan tambahan hukuman 2 bulan hingga 1 tahun penjara.

Baca juga: Gajah Liar Rusak Rumah Warga, Minyak Goreng hingga Kompor Ikut Diamuk

Untuk pelaku atas nama Sudirman, kini divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atau bertambah satu tahun dari hukuman yang diberikan PN Calang yaitu 3 tahun 4 bulan penjara.

Vonis itu merupakan vonis tertinggi dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh terdakwa lainnya.

Rifai melanjutkan, sedangkan untuk 10 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Muhammad Amin, divonis 3 tahun penjara, dari sebelumnya diberikan vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Kemudian, Abdul Majid, Lukman Hakim, dan Muhammad Rozi, divonis 2 tahun penjara, di mana vonis sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Sementara terdakwa atas nama Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Supriadi, M Noor, dan Isdul, divonis 1 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Baca juga: VIDEO Lagi, Dua Rumah Warga di Bener Meriah Rusak Diamuk Gajah Liar

Tidak hanya itu, para pelaku juga dikenakan denda subsider sebesar 50 juta, di mana denda itu dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved