Breaking News

Berita Banda Aceh

Polisi Bongkar Penimbunan BBM, DPRA Beri Apresiasi dan Minta Perketat Pengawalan Jelang Idul Fitri

Sepanjang April ini, Polda Aceh berhasil membongkar sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

Editor: bakri
DOK HUMAS DPRA
Plt Ketua DPRA, Safaruddin, saat memimpin rapat di gedung dewan setempat, beberapa waktu lalu. 

Sepanjang April ini, Polda Aceh berhasil membongkar sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kerja cepat polisi itu mendapat apreasiasi dari DPRA, apalagi mengingat kelangkaan yang sedang terjadi sekarang.

Polisi diharapkan dapat terus mengawal ketersediaan BBM, terutama menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi Polda Aceh yang berhasil membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi belakangan ini di Aceh.

Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajaran berhasil menangkap pelaku penimbun BBM, sehingga berdampak pada tak ada lagi antrean panjang di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kita mengapresiasi Polda Aceh yang berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak.

Kita juga terus meminta kepolisian untuk terus melakukan kerja-kerja cerdas," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin, di Banda Aceh, Rabu (20/4/2022).

Safaruddin menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Aceh yang merespons cepat keluhan masyarakat terkait langkanya BBM subsidi dengan membentuk tim satuan tugas (satgas).

Baca juga: Polres Langsa Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Pelaku dan 1,5 Ton Solar Diamankan

Baca juga: Pertamina Aceh: Sanksi Tegas Jika Ada Oknum SPBU Terlibat Penimbunan Solar Subsidi

Sebelumnya, DPRA juga sudah menggelar rapat kerja dengan pihak terkait merespons keluhan warga soal kelangkaan pasokan BBM di sejumlah SPBU di Aceh pada Selasa 12 April 2022.

Saat itu, Plt Ketua DPRA, Safaruddin, mendorong Polda Aceh untuk membentuk Satgas guna menindak praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan BBM hingga terjadinya atrean panjang kendaraan di SPBU.

Alhasil, selama April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya berhasil mengungkap dan menindak 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total 44.575 liter atau 44,5 ton dan 25 tersangka.

Pengungkapan terbaru dilakukan personel Satreskrim Polres Bener Meriah pada Selasa, 19 April 2022, dengan mengamankan 2,9 ton solar subsidi dan 1,4 ton pertalite dari dua tersangka.

"Kita bisa melihat sekarang di banyak SPBU tidak terjadi lagi antrean panjang kendaraan setelah ada penindakan dari tim Satgas Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kita berterima kasih kepada pihak Polda Aceh," ujar politisi muda Partai Gerindra, ini.

Putra asal Aceh Barat Daya (Abdya) ini berharap pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya terus mengawal ketersediaan BBM.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved