THR PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair, Bagaimana Jika Tidak Cair, Apakah Hangus?
Diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Penulis: Hilda Rubiah
SERAMBINEWS.COM - Berikut info terbaru pencairan THR PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri hingga Pensiunan beberapa waktu lalu.
Diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Artinya jika Lebaran 2022 jatuh pada 3 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR tersebut dibayarkan mulai 23 April 2022.
Namun, tak menutup kemungkinan jadwal pencairan THR dibayarkan hari ini, Kamis (21/4/2022).
Pasalnya Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 kemarin.
Oleh karena itu, Anda sudah bisa antisipasi bersiap-siap mengecek rekening mulai dari sekarang.
Namun, bagaimana jika THR tidak cair hingga menjelang Lebaran 2022 ?
Pencairan THR PNS 2022 TNI/Polri serta Pensiunan memang tidak begitu saja terjadi.
Terkadang, beberapa instansi mengalami kendala dalam pelaksanaan proses administratif.
Untuk pencairan THR setiap instansi terlebih dahulu mengajukan surat pencairan THR ke KPPN.
Dalam proses pengajuan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski diimbau pencairan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS 2022 akan dibayarkan sesudah Idul Fitri atau Lebaran.
Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.