THR PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair, Bagaimana Jika Tidak Cair, Apakah Hangus?

Diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved