Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Efektifkah Turunkan Harga?
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Demikian pula dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kilogram, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.
Baca juga: Masalah Pengungsi Suriah Turki Menjadi Pusat Perdebatan Sengit, Usai Insiden Perkelahian
Baca juga: Imbas Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Baca juga: Tafakur Ramadhan Penyuluh Agama Islam Kemenag Banda Aceh untuk Peserta Kalangan Anak LPKA Berakhir
Di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru; korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah. Kasus dugaan korupsi tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa telah menahan empat tersangka terkait kasus. Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng ini tak akan berhenti sampai di situ. Burhanuddin berjanji akan menindak siapapun, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika memang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik. Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ujarnya.(tribun network/fik/dod)