Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Efektifkah Turunkan Harga?

Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.

Kompas.com/Rahel Narda
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4) kemarin.

"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi

Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.

Harga minyak di dalam negeri memang melesat sejak Agustus 2021 lalu, dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Pemerintah kemudian mencoba membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng itu.

Baca juga: Hari Bumi, Walhi Aceh Soroti Sejumlah Kasus hingga Tips Cegah Perubahan Iklim

Baca juga: PWI Aceh Gelar Buka Puasa Bersama 60 Anak Yatim

Baca juga: Anggota TNI Ditikam Preman di Terminal Pinang Baris Medan, Bukan Masalah Wanita Tapi Karena Hal Ini

Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.

Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter. Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit

Selain pemerintah juga menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.

Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.

Meski pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan harga minyak goreng, namun yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.

Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran.

Demikian pula dengan kebijakan DMO dan DPO. Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved