Ramadhan 2022

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad (UAS) tentang orang yang wajib bayar zakat fitrah 

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

Baca juga: Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS

Zakat fitrah untuk bayi baru lahir

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, termasuk bayi yang baru lahir.

Namun, kewajiban ini baru dikenakan tergantung pada kapan waktu bayi dilahirkan.

Yakni apakah bayi tersebut lahir pada waktu jawaz atau waktu wajib membayar zakat fitrah atau tidak.

Masih dalam video yang sama, dalam hal ini UAS menegaskan bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Lebih jelas lagi, UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa mengenai wajib tidaknya seseorang membayar zakat fitrah.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya,"

"Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat,"

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.

Baca juga: Zakat Fitrah di Nagan Raya Rp 27.000-Rp 35.000/Jiwa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved