Ramadhan 2022
Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS
SERAMBINEWS.COM – Zakat fitrah dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.
Memang pada saat menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.
Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.
Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Bener Meriah, Tertinggi Rp 44.000 Per Jiwa
Menurut Ustaz Abdul Somad
Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.