Berita Banda Aceh
Bayar Zakat Fitrah di Banda Aceh Bisa dengan Uang, Besarannya Rp 45.000 Per Orang
"Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 45.000 untuk setiap jiwa,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan pihak terkait lainnya sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi yang harus ditunaikan oleh umat muslim.
Rapat bersama tersebut digelar pada 11 April 2022 di Kantor Kemenag Banda Aceh dengan berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Selain itu, peserta rapat juga mempedomani tausiah MPU Banda Aceh tanggal 24 Maret 2022 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Plt Kepala Kemenag Banda Aceh, Aida Rina Elisva melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari kepada Serambi, Sabtu (23/4/2022) mengatakan, ada dua cara membayar zakat fitrah.
Yaitu, masyarakat bisa membayat zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok atau beras dan bisa diganti dengan uang yang besarannya disesuaikan dengan harga beras saat ini dipasaran.
Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Keputusan bersama itu ditandatangani oleh Plt Kepala Kemenag Banda Aceh, Aida Rina Elisva, Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir, Ketua Mahkamah Syariyah Banda Aceh Muslim, dan Plt Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim.
Hasil keputusan bersama itu menyebutkan berdasarkan mazhab syafii, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 Kg beras untuk setiap jiwa.
Sedangkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi berdasarkan harga dari gamdum, kurma, dan anggur dengan kadar satu sha' adalah 3,8 Kg.
"Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 45.000 untuk setiap jiwa," bunyi keputusan tersebut.
Syarifah Zaitunsari menuturkan ketetapan pembayaran zakat fitrah dalam uang sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Harga Emas Siang Ini Kembali Turun, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram Sabtu (23/4/2022)
"Setahu saya tahun lalu ada juga ketetapan boleh membayar zakat fitnah dalam bentuk uang.
Untuk tahun ini juga boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebagaimana tersebut dalam tausiah MPU Banda Aceh," katanya.
Secara terpisah, MPU Banda Aceh dalam tausiahnya menganjurkan masyarakat agar mengutamakan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.
Selain itu, MPU juga menetapkan tata laksana shalat Idul Fitri yang disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.(*)
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini