Sabtu, 25 April 2026

Berita Nagan Raya

Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Nagan Raya, Bisa Ditunaikan Pakai Uang

Samhudi mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara, yaitu zakat fitrah dengan beras dan zakat fitrah dengan uang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi , mengadakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun tahun ini untuk masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Jumat (22/4/2022). 

Samhudi mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara, yaitu zakat fitrah dengan beras dan zakat fitrah dengan uang.

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama instansi terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi , mengadakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun tahun ini untuk masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Jumat (22/4/2022).

Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Kankemenag diikuti perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Biro Kesra Setdakab, dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Nagan Raya.

Samhudi mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara, yaitu zakat fitrah dengan beras dan zakat fitrah dengan uang.

Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang

“Untuk zakat fitrah dengan beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kataa Samhudi sesuai hasil kesepakatan.

Ia menerangkan bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang, maka ditunaikan berdasarkan beras apa yang dikonsumsi oleh orang tersebut.

“Bagi yang mengkonsumsi beras Eko Jaya, Yusima, Anggrek, Mawar, Kura-kura dan sejenisnya Rp 35.000 per jiwa.

Untuk yang mengkonsumsi beras Ramos Tangse, Keumala, Gunung 1 dan sejenisnya Rp 30.000 per jiwa. 

Dan bagi yang mengkonsumsi beras Cap Ayam, Rantang, Gunung 2, Oke dan sejenisnya Rp 27.000 per jiwa," jelas Samhudi. 

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved