Berita Banda Aceh
Penerima Rumah Duafa Dipalak Oknum, GeRAK: Perilaku Pungli Tindakan Bejat
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang miskin dan perilaku pungli ini adalah tindakan bejat dan harus mendapat atensi dari aparat kepolisian..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Dan jika ditarik dalam ranah pidana, maka tindakan pungli dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi yang direncanakan, maka hukuman bagi para pelaku juga harus diberikan dengan ancaman berat dengan tujuan menjadi efek kejut bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian harinya," demikian Askhalani.(*)
Baca juga: GeRak Gayo Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan SPBU “Nakal” di Bener Meriah
BalasBalas ke semuaTeruskan
Berita Terkait