Berita Banda Aceh
Pungutan Liar di Bulan Ramadhan; Miris, Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu kepada penerima rumah bantuan
Kabar miris berhembus di tengah proses pembangunan rumah duafa yang sedang berjalan.
Tersiar kabar adanya pungutan liar (pungli) terhadap penerima rumah bantuan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pungli tersebut merupakan tindakan pidana.
Rumah itu memang haknya orang duafa, bukan rumah yang diperjualbelikan kepada rakyat miskin.
PROGRES pembangunan rumah duafa saat ini berkisar 15-80 persen.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu kepada penerima rumah bantuan.
Kabar ini sudah menjadi pembicaraan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi tersebut.
"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," ungkap MTA.
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Serahkan Rumah Bantuan untuk Duafa, Program akan Berlanjut
Baca juga: Musim Penghujan, Ketua Komisi VI DPRA Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Rumah Dhuafa
Dia menegaskan bahwa tindakan itu adalah tindakan pidana.
Bagi calon penerima yang sudah memberi uang kepada oknum tersebut dapat meminta kembali karena itu penipuan.
Seperti diketahui pada tahun 2022, Pemerintah Aceh membangun 7.
811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.
Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan rumah duafa dilakukan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Selasa 22 Maret 2022.
"Apabila ada orang yang selama ini datang mengatasnamakan pengusul dan sudah membuat komitmen dengan calon penerima, agar menghentikan tindakan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Pemerintah-Aceh-Muhammad-MTA-dan-salah-sat.jpg)