Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pungutan Liar di Bulan Ramadhan; Miris, Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli

Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu kepada penerima rumah bantuan

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dan salah satu rumah duafa di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. 

Karena rumah itu haknya orang duafa, bukan rumah yang diperjualbelikan kepada rakyat miskin," tegas MTA.

MTA menjelaskan, semua data calon penerima diperoleh berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Data yang masuk dari berbagai sumber, bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin, dan bisa jadi melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.

Semua data yang masuk ke Dinas Perkim Aceh, sambung MTA, dicek kembali dengan menurunkan tim verifikasi ke lapangan.

Setelah itu baru diputuskan apakah nama yang diusul tersebut layak atau tidak menerima rumah bantuan.

"Jadi tidak dibenarkan melakukan kutipan apapun oleh pengusul data tersebut.

Sekali kali kita menegaskan bahwa pembangunan rumah duafa tidak dipungut biaya apapun," tegas mantan aktivis ini.

Dalam kesempatan itu, Jubir Pemerintah Aceh juga menyampaikan kalau selama ini ada pihak-pihak yang mengusulkan nama warga miskin sebagai calon penerima rumah duafa.

Menurut MTA, upaya tersebut merupakan amal ibadah yang baik.

Tetapi jika setelah mengusul, kemudian ketika nama calon penerima keluar, pengusul tadi justru memeras orang miskin, itu merupakan tindakan zalim yang melanggar syariat dan hukum negara.

Apalagi dilakukan di bulan Ramadhan.

"Mungkin dengan uang puluhan juta yang dikutip, bisa digunakan oleh orang duafa untuk mengembangkan rumahnya dan bisa untuk modal usaha lain yang bisa dikembangkan untuk menunjang kehidupannya ke depan," tambah dia.

MTA mengajak semua pihak di Aceh untuk sama-sama mengontrol proses pembangunan rumah duafa.

"Dan kepada calon penerima, kalau ada pihak yang meminta kutipan jangan diberikan, karena itu penipuan dan pemerasan," demikian MTA.(masrizal)

Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Aceh Diminta Prioritaskan Pembangunan Rumah Dhuafa

Baca juga: Wabup Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa Program GARDA Indonesia di Manggeng

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved