Breaking News

Narkoba

Simpan Ganja 70 Gram dalam Sarung, Warga Bandar Dua Dicokok Polisi

Dari tangan pelaku ini aparat turut menyita tiga paket ganja yang dikemas dalam lembaran kertas koran serta dua paket dengan kertas tisu.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku Sulaiman bin Basyah memperlihatkan Barang Bukti tiga paket Narkoba jenis ganja serta gadget (Hp) di Mapolres Pidie Jaya, Sabtu (23/4/2022). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sulaiman bin Basyah (56) warga Gampong Meungiet Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB dicokok aparat kepolisian Polres setempat.

Usut punya usut sang petani ini memiliki narkoba jenis ganja seberat 70 gram.

"Pelaku yang berprofesi sebagai petani tertangkap tangan oleh tim Opsnal dari Satresnarkoba di kawasan Gampong Meugiet Sagoe, Kecamatan Bandar Dua," sebut Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH kepada Serambinews.com, Sabtu (23/4/2022).

Dari tangan pelaku ini aparat turut menyita tiga paket ganja yang dikemas dalam lembaran kertas koran serta dua paket dengan kertas tisu.

Setelah ditimbang ketiga paket itu memiliki berat 70 gram.

Dijelaskan AKP Rahmat SH tim Satresnarkoba sejak Kamis (21/4/2022) menerima laporan dari warga bahwa pelaku kerap melayani konsume yang membutuhkan 'Bakong Ijoe' di kawasan Gampong Meungiet Sagoe.

Berbekal Informasi dimaksud aparat melakukan pendalaman dan pada Jumat (22/4/2022) mendapat pelaku yang berada di kawasan gampong setempat.

Kronologi Kompol BA Perwira Polisi Polda Sumbar Ditangkap karena Kasus Narkoba, 10 Paket Sabu Disita

Setelah digeledah tim menemukan tiga paket Narkoba jenis ganja yang dikemas dalam lebaran kertas siap jual yang didapati dalam balutan kain sarung.

Kala itu juga ia mengaku bahwa tiga paket BB itu dibeli dari M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disebutkan juga, malam itu juga aparat langsung membawa pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Mapolres untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan segala perbuatanya.

"Ia dikenakan pasal 112 sebagai orang yang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," tukasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved