Rabu, 22 April 2026

Rumah Duafa

Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli, Jubir Pemerintah Aceh: Itu Pidana

Bagi calon penerima yang sudah memberi uang kepada oknum tersebut dapat meminta kembali karena itu penipuan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Progres pembangunan rumah duafa saat ini sudah berjalan 15 persen.

Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungli oleh oknum tertentu terhadap penerima rumah bantuan.

Kabar ini sudah menjadi pembicaraan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi ini.

"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," kata MTA.

Ia menegaskan bahwa tindakan itu adalah tindakan pidana.

VIDEO - 32 Rumah Terbakar di Aspol Perintis Makassar, Kerugian Menacapai 2 Miliyar

Bagi calon penerima yang sudah memberi uang kepada oknum tersebut dapat meminta kembali karena itu penipuan.

Seperti diketahui pada tahun 2022, Pemerintah Aceh membangun 7.811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.

Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan rumah duafa dilakukan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Selasa 22 Maret 2022.

"Apabila ada orang yang selama ini datang mengatasnamakan pengusul dan sudah membuat komitmen dengan calon penerima agar menghentikan tindakan itu. Karena rumah itu haknya orang duafa bukan rumah yang diperjualbelikan dengan rakyat miskin," tegas MTA.

MTA menjelaskan semua data calon penerima diperoleh berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perkim Aceh. Data yang masuk dari berbagai sumber, bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin, dan bisa jadi melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.

Semua data yang masuk ke Dinas Perkim Aceh, sambung MTA, dicek kembali dengan menurunkan tim verifikasi ke lapangan. Setelah itu baru diputuskan apakah nama yang diusul tersebut layak atau tidak menerima bantuan.

"Jadi tidak dibenarkan melakukan kutipan apapun oleh pengusul data tersebut. Sekali kali kita menegaskan bahwa pembangunan rumah duafa tidak dipungut biaya apapun," tegas mantan aktivis ini.

Dalam kesempatan itu, Jubir Pemerintah Aceh juga menyampaikan kalau selama ini ada pihak-pihak yang mengusulkan nama warga miskin sebagai calon penerima rumah duafa itu tindakan amal ibadah yang baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved