10 Provinsi Terkorup di Indonesia, Jawa Barat Peringkat 1, Aceh?

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, PNS serta pihak lain yang terlibat secara ilegal

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Internet
Ilustrasi 

Para koruptor menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.

SERAMBINEWS.COM - Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, PNS atau pihak mana pun serta pihak lain yang terlibat ilegal.

Korupsi disebut juga tindakan rasuah, sedangkan pelakunya biasa disebut koruptor.

Para koruptor menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.

Dari segi bahasa, korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa latin) yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.

Dampak dari korupsi melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

Hukuman bagi para koruptor yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Demikian bunyi Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ayat 1.

Sementara dalam keadaan tertentu, koruptor dapat dijatuhkan pidana mati sebagaimana bunyi Pasal 2 UU Tipikor ayat 2.

Keadaan tertentu dimaksud seperti negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, sewaktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau sewaktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: KPK Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa, Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Wilayah Aceh

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya punya tiga strategi mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Pertama, mengedepankan pendidikan masyarakat agar paham apa itu korupsi, apa penyebab korupsi dan apa bahayanya korupsi.

"Kenapa ini kita ke depankan? karena kita sadar bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa digunakan untuk merubah dunia," kata Firli dalam webinar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021) lalu.

Kedua, pencegahan korupsi yang disebabkan karena sistem.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved