10 Provinsi Terkorup di Indonesia, Jawa Barat Peringkat 1, Aceh?
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, PNS serta pihak lain yang terlibat secara ilegal
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Para koruptor menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.
SERAMBINEWS.COM - Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, PNS atau pihak mana pun serta pihak lain yang terlibat ilegal.
Korupsi disebut juga tindakan rasuah, sedangkan pelakunya biasa disebut koruptor.
Para koruptor menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Dari segi bahasa, korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa latin) yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.
Dampak dari korupsi melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.
Hukuman bagi para koruptor yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Demikian bunyi Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ayat 1.
Sementara dalam keadaan tertentu, koruptor dapat dijatuhkan pidana mati sebagaimana bunyi Pasal 2 UU Tipikor ayat 2.
Keadaan tertentu dimaksud seperti negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, sewaktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau sewaktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca juga: KPK Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa, Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Wilayah Aceh
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya punya tiga strategi mencegah praktik korupsi di Indonesia.
Pertama, mengedepankan pendidikan masyarakat agar paham apa itu korupsi, apa penyebab korupsi dan apa bahayanya korupsi.
"Kenapa ini kita ke depankan? karena kita sadar bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa digunakan untuk merubah dunia," kata Firli dalam webinar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021) lalu.
Kedua, pencegahan korupsi yang disebabkan karena sistem.
KPK, katanya, hadir dalam rangka perbaikan sistem di berbagai bidang yang terkait dengan kehidupan orang banyak antara lain sistem perizinan usaha, sistem politik, dan lain-lain termasuk juga sistem tata niaga.
"Kenapa ini kita lakukan dengan perbaikan sistem, supaya tidak muncul atau tidak ada kesempatan atau peluang untuk orang melakukan korupsi," ucap Firli.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Tercatat 35 Mahasiswa Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Ketiga, tetap mengedepankan penindakan yang tegas, proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku praktik korupsi.
"Tidak ada ruang bagi para koruptor, kita sudah lakukan upaya pendidikan masyarakat, kita sudah lakukan upaya pencegahan, terakhir kita juga bersama-sama melakukan upaya penindakan supaya orang takut melakukan tindakan korupsi, supaya timbul efek jera terhadap para koruptor," ucap dia.
Provinsi Paling Korup di Indonesia
Sepanjang tahun 2004-2021, KPK memublikasikan jumlah penindakan kasus korupsi berdasarkan provinsi di Indonesia. Siapa yang paling korup?
Baca juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pungli Rumah Duafa
Dilihat Serambinews.com melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2004-2021, Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi terkorup dengan kasus paling tinggi se-Indonesia yakni 115 kasus.
Sementara Aceh di berada di peringkat 15 dengan jumlah 14 kasus sejak 2004.
Aceh berada di atas Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 13 kasus dan di bawah Kalimantan Selatan dengan 15 kasus sejak 2004-2021.
10 Provinsi Terkorup di Indonesia
1. Jawa Barat: 115 Kasus
2. Jawa Timur: 103 Kasus
3. Sumatera Utara: 79 Kasus
4. Riau dan Kepulauan Riau: 68 Kasus
5. DKI Jakarta: 64 Kasus
6. Sumatera Selatan: 55 Kasus
7. Jawa Tengah: 51 Kasus
8. Lampung: 34 Kasus
9. Kalimantan Timur: 28 Kasus
10. Banten: 27 Kasus

Data selengkapnya cek tautan ini.
Demikian 10 provinsi terkorup di Indonesia, Jabar peringkat pertama dan Aceh peringkat ke 15. (Serambinews.com/Sara Masroni)