Berita Lhokseumawe
Perusahaan Nasional Diingatkan Patuh UUPA, Jangan Beri Pekerjaan Outsourcing kepada Anak Perusahaan
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menegaskan hal ini menanggapi informasi masih ada perusahaan yang menunjuk anak perusahaannya sendiri sebagai
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menegaskan hal ini menanggapi informasi masih ada perusahaan yang menunjuk anak perusahaannya sendiri sebagai pelaksana pekerjaan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perusahan BUMN dan perusahaan swasta nasional di Kota Lhokseumawe diingatkan patuh terhadap apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Terutama terkait ketenagakerjaan dan pemberian pekerjaan terhadap anak perusahaan.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menegaskan hal ini menanggapi informasi masih ada perusahaan yang menunjuk anak perusahaannya sendiri sebagai pelaksana pekerjaan.
"Sebenarnya dalam UUPA telah disebutkan bahwa tidak boleh menunjuk anak perusahaan untuk berkecimpung dalam outsoursing perusahaan induk.
Ini sesuai yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 1 & 2 dengan penjelasan pada Pasal 39 Ayat 1 huruf c, yakni perusahaan yang dibentuk khusus untuk berkecimpung dalam bisnis sistem kerja outsourcing, bukan merupakan anak perusahaan, yayasan atau koperasi dari suatu perusahaan induk," papar orang nomor satu di Parlemen Kota Lhokseumawe tersebut.
Meski diakuinya hal ini bisa terjadi akibat masih kurangnya pengawasan dan ketegasan dinas terkait di Kota Lhokseumawe.
Jadi diharapkan ke depannya pemerintah segera mendata perusahaan mana saja di Lhokseumawe yang tidak mematuhi UUPA.
"Ini kekhususan Aceh yang disahkan oleh Undang-Undang RI.
Jadi semua perusahaan yang beroperasi di Aceh harus mengikuti ketentuan dalam UUPA dan turunannya. Karena UUPA bersifat Lex Spesialis," tegas politisi Partai Aceh tersebut. (*)