Berita Banda Aceh

Polisi Harus Usut Pungli Rumah Duafa

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merasa geram dengan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima rumah duafa

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Salah satu rumah duafa di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. 

"Kita meminta masyarakat berani melapor kasus pungli dan kami akan merahasiakan identitas pelapor," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambi, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Alfian, pungli itu merupakan kejahatan korupsi yang tidak mungkin dibiarkan terus terjadi terhadap warga miskin yang rumahnya saja harus mendapatkan bantuan.

"Pemilik rumah itu statusnya duafa, kok tega mareka jajah lagi.

Jadi yang kita lawan hari ini para 'raja tega' mencari untung di atas penderitaan orang lain," ungkap Alfian.

MaTA juga meminta Pemerintah Aceh, agar serius merespon terhadap adanya potensi pungli terhadap penerima rumah duafa.

"Pemerintah Aceh menyatakan dengan statement saja tidak cukup, akan tetapi wajib bertanggung jawab.

Apa lagi pembagunan rumah duafa menjadi andalan program gubernur saat ini," katanya.

Pengutipan atau pungli terhadap penerima rumah duafa, kata Alfian, adalah kejahatan yang terorganisir yang harus dihentikan segera.

Alfian mengaku, tidak yakin aparat penegak hukum (APH) di Aceh tidak mengetahui perbuatan pidana korupsi tersebut.

"Sudah lama modus ini terjadi dan anehnya semua menonton, ke mana polisi dan kejasaan di Aceh," tegas Alfian dengan nada bertanya.(mas)

Baca juga: Lima Tahun Telantar, Pasar Dhuafa Lawe Bulan Terancam Jadi Bangunan Tua, Tanahnya Masih Sengketa

Baca juga: Tindakan Bejat, GeRAK : Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Pungli Terhadap Penerima Rumah Duafa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved